
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam dua dekade terakhir ini, Arbitrase
ditengarai sebagai metode alternatif yang banyak dipilih para pelaku
niaga dalam penyelesaian sengketa komersial. Disebut alternatif karena
bukan satu-satunya metode yang dapat dipilih. Masih ada beberapa metode
penyelesaian sengketa lainnya yang juga dikenal dalam masyarakat.
Mediasi (mediation), Negosiasi (negotiation), Konsiliasi (conciliation),
adalah beberapa contoh metode penyelesaian sengketa yang lazim
digunakan masyarakat pelaku niaga nasional maupun internasional dalam
menyelesaikan sengketa. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif
di antara sekian jenis metode penyelesaian sengketa kemudian menjadi
lebih popular dibandingkan dengan jenis metode lainnya. Bahkan
penggunaannya di luar bidang hukum publik terutama amat diminati sebagai
salah satu metode dalam menyelesaikan sengketa komersial atau bidang
hokum pernigaan dan perikatan. Akan tetapi kecenderungan orang untuk
memilih arbitrase ini bukan berarti cara penyelesaian sengketa melalui
pengadilan negeri sama sekali telah ditinggalkan, sehingga tidak lagi
populer.
Sebaliknya, peran pengadilan negeri masih
tetap tidak mudah untuk digantikan. Hal itu disebabkan setelah selesai
suatu sengketa diputus oleh forum pilihan semacam arbitrase, peran
pengadilan muncul lagi manakala para pihak tidak mau secara sukarela
melaksanakan putusan arbitrase bersangkutan. Demikian pula jika forum
arbitrase pemutus sengketa itu adalah arbitrase asing (berkedudukan di
luar Indonesia). Putusan yang dijatuhkan oleh forum semacam itu untuk
dapat diakui dan dilaksanakan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia,
terlebih dahulu harus mendapat exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan tersebut diatas, maka penulis mengidentifikasi
permasalahan hukum yang akan dikaji berkaitan dengan penulisan tugas
dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Niaga ini yaitu bagaimana
kewenangan pengadilan niaga sebagai penyelesai sengketa kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang ?
BAB II
BATASAN DAN PENGERTIAN
Kompetensi Pengadilan Negeri adalah
wewenang pengadilan negeri dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman
untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya.
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan
sehari-hari biasa untuk segala penduduk, yang mempunyai wewenang untuk
memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara
perdata dan pidana yang dulu diperiksa dan diputus oleh
pengadilan-pengadilan yang dihapuskan (pasal 5 ayat 3a Undang-Undang
Darurat No. 1 Tahun 1951). Dalam teori hukum acara perdata yang bermuara
pada civil law system Eropa Continental, dikenal dua jenis kompetensi, yakni kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kompetensi relative (distributie van rechtsmacht).
Kompetensi absolut pengadilan
negeri adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara
tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan
lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda
(Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama). Sedangkan kompetensi relatif badan
pengadilan adalah pembagian kekuasaan mengadili antara badan pengadilan
yang serupa yang didasarkan pada tempat tinggal tergugat. Jadi
kompetensi relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
Adapun kata “sengketa komersial” yang
terdiri atas dua suku kata “sengketa” dan “komersial”, tentu saja
masing-masing kata tersebut memiliki pengertian sendiri-sendiri. Berikut
ini dapat dipahami pengertian dari masing-masing kata bersangkutan.
Kata sengketa, secara umum dapat
didefinisikan sebagai “perselisihan mengenai masalah fakta, hukum atau
politik dimana pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau
diingkari oleh pihak lain.”
Sedangkan istilah “komersial” yang berasal dari kata “commercial”,di dalam UNCITRAL4 Model Law on International Commercial Arbitration yang diadopsi oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdagangan Internasional pada 21 Juni 1985, kata “commercial”, didefinisikan sebagai berikut:
“The term ‘commercial’ should be
given a wide interpretation so as to cover matters arising from all
relationships of a commercial nature, whether contractual or not.
Relationships of a commercial nature include, but are not limited to,
the following transactions: any trade transactions for the supply or
exchange of goods or services; distribution agreement; commercial
representation or agency; factoring; leasing; construction of works;
consulting; engineering; licensing; investment; financing; banking;
insurance; exploitation agreement or concession; joint venture and other
forms of industrial or business co-operation; carriage of goods or
passenger by air, sea, rail or road.”
Memperhatikan rumusan komersial di atas,
ternyata cakupannya amat luas. Makna komersial, meliputi berbagai aspek
hubungan transaksi yang dapat dilakukan oleh setiap subjek hokum manusia
maupun badan hukum. Satu hal yang menarik dan hendak diungkap melalui
kajian ini antara lain adanya perkembangan baru dari doktrin
penyelesaian sengketa, khususnya sengketa komersial. Perkembangan
tersebut di Indonesia boleh jadi berawal tatkala Pemerintah Indonesia
pada dasawarsa 1970-an mengundang masuknya modal asing melalui
pengundangan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA). Sejak saat itu
interaksi para pelaku niaga di Indonesia tidak hanya sebatas dilakukan
dengan sesama warga negara, melainkan sudah berlangsung dengan berbagai
macam bangsa yang merupakan, baik mereka yang menjadi investor di
Indonesia maupun yang sekedar menjadi pelaku niaga. Sebagai konsekuensi
logis dari keadaan tersebut, maka produk perundang-undangan bidang
hukum acara perdata yang diundangkan sejak tahun 1970 juga telah
mengintroduksikan bahwa untuk menyelesaikan sengketa perdata
dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan negeri. Perkembangan itu tentu
saja telah sangat berpengaruh
pada eksistensi pengadilan negeri sebagai
institusi konvensional tempat penyelesaian sengketa konvensional. Fakta
yang digambarkan di muka sekurang-kurangnya telah menjadi salah satu
indikator bahwa doktrin penyelesaian sengketa, meski perlahan namun
sedang mengalami perubahan.
BAB III
PEMBAHASAN
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan tergesernya
kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai
pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang
hukum privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme
penyelesaian sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme
penyelesaian sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian perkara di
pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka
waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama
sekali tidak ditentukan jangka waktunya.
Kedua, sifat penyelesaian
sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif. Maksudnya,
putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya,
putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski
terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi maupun peninjauan
kembali
Berlakunya UU Kepailitan 1998 telah
memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari Pengadilan Umum untuk
memeriksa permohonan pailit, dengan menetapkan Pengadilan Niaga sebagai
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seperti diketahui
bahwa secara teoretis sistem peradilan di Indonesia mengenal dua macam
kewenangan, yaitu kewenangan mutlak atau absolut dan kewenangan relatif.
Kewenangan mutlak atau absolut diartikan
sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang berkaitan
dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht).
Dengan kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai
kewenangan badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus
perkara. Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa
gugatan/permohonan yang diajukan kepadanya apabila ternyata secara
formil gugatan tersebut masuk dalam ruang lingkup kewenangan mutlak
pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan relatif mengatur mengenai
pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan yang serupa,
tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di dalam
Pasal 118 ayat (1) Het Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut dan relatif,
Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif. Pasal 280
UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif itu
adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan
dan PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.
Kewenangan secara komprehensif yang
dimiliki Pengadilan Niaga bukan tidak mungkin menimbulkan permasalahan
terkait dengan titik taut dengan kewenangan Pengadilan Umum (Pengadilan
Negeri) dalam hal pemeriksaan perkara, karena permasalahan seputar
kepailitan tidak hanya berkaitan dengan utang sebagai pokok utama,
melainkan hal-hal lain seperti pembatalan perjanjian perdamaian, actio
pauliana, keabsahan surat-surat, dan lain-lain. Kondisi inilah yang
memicu beberapa masalah karena sudah ditegaskan secara eksplisit bahwa
pemeriksaan di Pengadilan Niaga adalah bersifat sumir atau sederhana,
suatu hal yang sulit untuk dilakukan bila menyangkut pemeriksaan lain di
luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998.
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana
dari suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup
pada suatu keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa
konsekuensi berbeda-beda. Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya
syarat kepailitan dalam Pasal 1 ayat (1) maka salah satu pihak (termohon
pailit) dapat langsung dinyatakan pailit. Sementara, di lain pihak
mengatakan diperlukan suatu analisis lebih lanjut di bidang hukum
ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon pailit dapat
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
BAB IV
PENUTUP
Salah satu pertimbangan dibentuknya
pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya
dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga
tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia
Apakah paten itu ?
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Peraturan perundang-undangan apakah yang mengatur tentang paten ?
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
- Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
- PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
- Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
Apakah yang dimaksud dengan invensi ?
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Apakah yang dimaksud dengan inventor dan pemegang paten ?
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerimahak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apakah yang dimaksud dengan hak prioritas ?
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal
dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut.
Siapa yang dimaksud dengan konsultan HKI ?
Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi
terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apakah hak yang dimiliki pemegang paten ?
- Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- 1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- 2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
- Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
- Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
- Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;
Apakah kewajiban pemegang paten ?
- Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
- Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Jelaskan ruang lingkup dari invensi yang dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk paten sederhana ?
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten
sederhana.
Apakah perbedaan antara paten dan paten sederhana ?
Perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah sebagai berikut:
| No | Keterangan | Paten | Paten Sederhana | |||||
| 1. | Jumlah klaim | 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi | 1 invensi | |||||
| 2. | Masa perlindungan | 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten | 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten | |||||
| 3. | Pengumuman Permohonan | 18 bulan setelah tanggal penerimaan |
3 bulan setelah tanggal penerimaan | |||||
| 4. | Jangka waktu mengajukan keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan | |||||
| 5. | Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif | Kebaruan(novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri | Kebaruan(novelty),dapat diterapkan | |||||
| 6. | Lama Pemeriksaan Substantif | 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | |||||
| 7. | Objek paten | Produk atau proses | Produk atau alat | |||||
Apakah beberapa invensi dapat diajukan sesekaligus dalam sebuah permohonan paten ?
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan
tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi
yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara
satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa
alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta
tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
Invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten ?
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
- i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewankecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Bagaimana caranya mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan ?
Untuk
mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan
atau belum, dapat dicek atau/ditelusuri di Ditjen HKI atau lewat intemet
ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and
Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan
lain-lain.
Pengajuan Permohonan Paten
Atas dasar apa paten dapat diberikan ?
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UUP.
Apakah
yang dimaksud dengan sistem first-to-file dan apakah sistem tersebut
dianut oleh sistem paten yang diterapkan di Indonesia ?
Sistem
first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file,
dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama
ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang
berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu
yang dapat diterima “.
Kapan permohonan paten sebaiknya diajukan ?
Suatu
permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem
paten Indonesia menganut sistem first-to-file. Akan tetapi pada saat
pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap
menguraikan/mengungkapkan penemuan tersebut.
Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang inventor sebelum mengajukan permohonan paten ?
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
- Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
- Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
- Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Bagaimana bila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor?
Permohonan tersebut harus dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Tahap apa saja yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten ?
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
· pengajuan permohonan;
· pemeriksaan administratif;
· pengumuman permohonan paten;
· pemeriksaan substantif;
· pemberian atau penolakan;
Mengajukan
surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten
yang memuat :
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
- nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
- judul invensi;
- klaim yang terkandung dalam invensi;
- deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
- abstrak invensi.
(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan
membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26
Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening
Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu :
- untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
- untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten);
- untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
- datang langsung ke Ditjen HKI;
- melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan deskripsi dan bagaimana cara penulisannya ?
Deskripsi
adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan
deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang
ahli dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia
yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus
menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang
teknologi.
Uraian invensi tersebut mencakup :
- Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang, dipilih untuk menjadi topik invensi.
Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
- 2. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
- Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
- Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
- Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
- Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
- Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnyaterutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi;
Apa yang dimaksud dengan klaim ?
Klaim adalah
bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung
oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan
teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan
kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar
serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
a) klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
b) klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
- Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu, dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
- Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secaralangsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan gambar ?
Yang
dimaksud dengan gambar adalah gambar teknik dari invensi yang
menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan
perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa
skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya
diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan
tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa
diagram.
Apa yang dimaksud dengan abstrak ?
Abstrak
adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran
pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang
ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis
tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi
sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak
invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim klaim invensi,
paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika
yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam
abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat
kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang
mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa
keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi
penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda
kurung. Disamping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan
dalam abstrak, maka dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan kapan digunakan ?
Surat kuasa
adalah surat pemberian kuasa dari orang atau badan hukum yang mengajukan
permohonan paten kepada konsultan HKI, bila pengajuan permohonan paten
dilakukan melalui konsultan. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani
oleh yang berhak atas invensi yang bersangkutan dan hanya dapat
diberikan kepada konsultan HKI yang terdaftar di Ditjen HKI.
Bagaimana persyaratan fisik dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta gambar?
Disamping
persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi
persyaratan fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun
1991, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik
mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar
ditetapkan sebagai berikut:
- Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak, serta pembuatan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
b) dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm);
c) dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);
- Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
- Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
- Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2,5 cm;
b) dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;
c) dari pinggir kanan 1,5 cm;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
- Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Apa tujuan dilakukannya pemeriksaan administratif ?
Tujuan
dilakukannya pemeriksaan formal adalah, untuk memeriksa kebenaran dan
kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan
sebelum dilakukannya pengumuman permohonan paten. Jika semua kelengkapan
atau syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 30 UUP telah terpenuhi
maka akan diberikan tanggal penerimaan permohonan paten (filling date).
Jika kelengkapan dari permohonan paten yang diajukan belum terpenuhi
maka pemohon yang bersangkutan harus memenuhinya dalam batas waktu yang
ditetapkan oleh Ditjen HKI. Jika ketidaklengkapan tidak dipenuhi hingga
batas waktu yang ditetapkan maka permohonan paten yang diajukan dianggap
ditarik kembali.
Apa yang dimaksud dengan tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permohonan paten ?
Yang
dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan paten adalah, tanggal saat
diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Sedangkan yang dimaksud
tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya
seluruh persyaratan minimum oleh Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 UUP.
Kapan pengumuman permohonan paten dilakukan ?
Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP. Selanjutnya pengumuman atas :
- Permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
- Permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan;
Berapa
lama jangka waktu bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan
dimana pengumuman permohonan paten tersebut dapat dilihat ?
Pengumuman
permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk permohonan
paten, dan selama 3 (tiga) bulan untuk permohonan paten sederhana, dan
dapat dilihat pada:
- Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI; dan/ atau
- Sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
BAB. I
PENDAHULUAN
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa
Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai
factor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat. Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga menyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini
hampir dapat dipastikan timbul karena kesalah pahaman terhadap Islam.
Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah
ritual, bukan sebagai suatu system yang komprehensif dan mencakup
seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta
industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
Manusia adalah khalifah di muka bumi.
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah
kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan
bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk
melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang
dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak, maupun syariah.
Dua komponen pertama, akidah dan akhlak,
bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan
berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai
dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai
dengan masa rasul masing-masing. Hal ini diungkapkan dalam Al’Qur’an
Surah Al-Maa’idah ayat 48 yang artinya “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang“
Juga oleh Rasulullah saw, dalam suatu hadits, HR Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad yang artinya :
“Para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariahnya) berbeda-beda sedangkan dinnya (tauhidnya) satu “.
Oleh karena itu, syariah Islam sebagai
suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan
tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi
juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada
syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Komprehensif berarti syariah Islam
merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial
(muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan
hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk
mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka
bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan system muamalah yang disampaikan Rasulullah saw.
Universal bermakna syariah Islam dapat
diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Hari Akhir nanti.
Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain
mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan
antara muslim dan non muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu
ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, “ Dalam bidang muamalah
kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita. “
Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit wa mutaghayyirat.
Dalam sektor ekonomi, misalnya yang merupakan prinsip adalah larangan
riba, syistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan
lain-lain. Adapun contoh variable adalah instrument-instrumen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Di antaranya adalah aplikasi
prinsip jual beli dalam modal kerja, penerapan asas mudharabah dalam investasi atau penerapan bai’as-salam
dalam pembangunan suatu proyek. Tugas cendekiawan muslim sepanjang
zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut
dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada
setiap masa.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum, tugas kekhalifahan manusia
adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan
kehidupan (Al-An’aam : 165) serta tugas pengabdian atau ibadah dalam
arti luas (adz-Dzaariyaat : 56). Untuk menunaikan tugas tersebut, Allah SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama, yaitu manhaj al-hayat “ sistem kehidupan “ dan wasilah al-hayat “ sarana kehidupan .
Manhaj al-hayat adalah seluruh
aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah
Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya
melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaliknya
meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai hukum lima, yakni
wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk
menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut
keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal,
keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal
tersebut merupakan kebutuhan pokok atau primer.
Pelaksanaan Islam sebagai way of life
secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah
tatanan kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut sebagai hayatan thayyibah (An-Nahl : 97).
Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama
sekali tidak memiliki keinginan mengaplikasikannya dalam kehidupan, akan
melahirkan kekacauan dalam kehdupan sekarang, ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit, serta kecelakaan diakhirat nanti (Thaahaa : 124 – 126).
Aturan-aturan itu juga diperlukan untuk mengelola wasilah al-hayah atau segala sarana dan prasarana kehidupan yang diciptakan Allah SWT untuk kepentingan hidup manusia secara keseluruhan. Wasilah al-hayah ini dalam bentuk udara, air, tumbuh-tumbuhan, hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam kehidupan.
Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 29 yang artinya :
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan, dia Maha Mengetahui segala sesuatu “
Dari keterangan diatas, islam mempunyai
pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relativf, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
- Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut.
- Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Dalam bahasa Einstein, manusia tidak mampu menciptakan energi ; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Pencipta awal segala energi adalah Allah SWT.
- Harta sebagi perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Firman-Nya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran : 14). Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggan diri (Al-‘Alaq : 6 – 7).
- Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak. (Al-Anfaal : 28)
- Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah. (At-Taubah : 41, 60 ; Ali Imran : 133-134).
- Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang mendorong umat manusia bekerja mencari nafkah secara halal.
- Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (At-Takaatsur : 1 – 2), melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya ) (Al-Munaafiquun ; 9 ), melupakan shalat dan zakat (an-Nuur ; 37), dan memutuskan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr : 7).
- Dilarang menempuh usaha yang haram seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah : 273 – 281), perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram (al-Maa’idah : 90-91), mencuri, merampok, penggasaban (al-Maa’idah : 38 ), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifiin : 1 – 6) melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah : 188 ), dan melalui suap-menyuap (HR Imam Ahmad ).
- 2. Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam
- a. Perekonomian Masyarakat Luas, Bukan Hanya Masyarakat Muslim Akan Menjadi Baik Bila Menggunakan kerangka Kerja atau Acuan Norma-Norma Islami.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyerukan
penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam, diantaranya Aurah
Al-Baqarah ayat 60 dan Al-Maa’idah ayat 87 – 88 yang semua ayatnya
merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Qur’an dalam bidang
ekonomi. Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong
penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah.
Karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan,
baik materi maupun non materi.
Islam juga mendorong penganutnya berjuang
untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan
mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
- b. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh
Islam bertujuan untuk membentuk
masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap
individu diikat oleh persudaraan dan kasih saying bagai satu keluarga.
Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis.
Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :
Keadilan Sosial
Islam menganggap umat manusia sebagai
suatu keluarga. Karenanya, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat
yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan
yang miskin, demikian juga tidak membedakan yang hitam dan yang putih.
Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah
ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya pada manusia.
Keadilan Ekonomi
Konsep persaudaraan dan perlakuan yang
sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan dihadapan hukum harus
diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, sosial
kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan
mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada
masyarakat. Setiap individu pun harus terbebaskan dari eksploiasi
individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan
orang lain.
Peringatan akan ketidakadilan dan
eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam
masyarakat, juga untuk meningkatkan kiesejahteraan umum sebagai tujuan
utama Islam.
- c. Keadilan Distribusi Pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam
yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan semangat serta komitmen
Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan
harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya
adalah dengan cara-cara berikut ini.
Pertama :
- Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.
- Menjamin hak dan kesempatan
semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi,
sirkulasi maupun konsumsi.
- Menjamin basic needs fulfillment ( pemenuhan kebutuhan dasar hidup ) setiap anggota masyarakat.
- Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’I social economic security insurance dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
Dengan cara itu, standar kehidupan setiap
individu akan lebih terjamin. Sisi manusiawi dan kehormatan setiap
individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabatnya yang yang telah
melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Kedua :
Islam membenarkan seorang memilih
kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh
secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi
kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan
lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat
menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.
Jika seluruh ajaran Islam (termasuk
pelaksanaan syariah serta norma keadilan) diterapkan, kesenjangan
kekayaan serta pendapatan yang mencolok tidak akan terjadi di dalam
masyarakat.
- d. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial
Pilar terpenting dalam keyakinan seorang
muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah. Ia tidak
tunduk kepada siapa pun kecuali kepada Allah (ar-Ra’d : 36 dan Luqman :
32). Ini merupakan dasar bagi Piagam Kebebasan Islam dari segala bentuk
perbudakan. Menyangkut hal ini Al Qur’an tegas menyatakan bahwa tujuan
utama dari misi kenabian Muhammad adalah melepaskan manusia dari beban
dan rantai yang membelenggunya (Al-A’raaf : 157).
Konsep Islam amat jelas. Manusia
dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara
manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup
manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan
kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka
norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah.
Kebebasan individu dalam kerangka etika
Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang
lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang
lain.
BAB III
KESIMPULAN
Islam membenarkan seorang memilih
kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh
secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi
kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan
lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat
menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.
Islam juga mendorong penganutnya berjuang
untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan
mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Dilarang mencari harta,
berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (At-Takaatsur : 1 – 2), melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya ) (Al-Munaafiquun ; 9), melupakan shalat dan zakat (an-Nuur ; 37), dan memutuskan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr : 7).
Konsep Islam amat jelas. Manusia
dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara
manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup
manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan
kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka
norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah.
Kebebasan individu dalam kerangka etika
Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang
lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Islamic Banking, Bank Syariah dari Teori
Ke Praktik. Muhammad Syafi’i Antonio, Gema Inzani bekarja sama dengan
Tazkia Cendekia, Jakarta 2001
Apakah merek itu?
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Apakah fungsi merek ?
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran merek ?
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
- Orang (persoon)
- Badan hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif)
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- tidak memiliki daya pembeda;
- telah menjadi milik umum; atau
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi:
· Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
· Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
· Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
· Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
· Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
· Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
· Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
· Tanda pembayaran biaya permohonan;
· 20 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min 2×2 cm);
· Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Berapa lama jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Sejak kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan ?
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Apakah merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjian
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pendahuluan
Belum adanya parameter yang tegas antara
pelanggaran kode etik dan pelanggaran didalam perbuatan dokter terhadap
pasien tersebut, menunjukan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul
diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medik, yang hanya bisa
diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada didalam profesi
kedokteran.
Sekalipun pasien atau keluarganya
mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai,
seringkali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau
mereka menyatakan ketidak puasannya kepada dokter, mereka khawatir kalau
dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya bisa menghambat
kesembuhan sang pasien. Walapun demikian tidak semua pasien memilih
diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan dirinya ataupun
keluarganya terutama bila salah satu anggota keluarganya ada yang
mengalami cacat atau kematian setelah prosedur pengobatan dilakukan oleh
dokter. Berubahnya fenomena tersebut terjadi karena perubahan sudut
pandang terhadap dokter dengan pasiennya.
Kedudukan pasien yang semula hanya
sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara
penyembuhan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter.
Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan
pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan termasuk pendapat
pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya
apabila pasien merasa dirugikan dalam pelayanan dokter maka pasien akan
mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi terhadap
pengobatan yang dianggap merugikan dirinya. Dokterpun bereaksi,
tindakan-tindakan penuntutan dipengadilan itu mereka anggap sebagai
ancaman. Penerapan hukum dibidang kedikteran dianggap sebagai intervensi
hukum. Mereka mengemukakan bahwa KODEKI (Kode Etik Kedokteran
Indonesia) sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam
bekerja, sehingga tidak perlu lagi adanya intervensi hukum tersebut.
Lebih jauh dari itu kekhawatiran paling utama adalah profesi kedokteran
akan kehilangan martabatnya manakala diatur oleh hukum. Dokter merasa
resah dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka menuntut
perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dalam suasana
tentram. Sampai sekarang yang mereka persoalkan adalah perlindungan
hukum dan bukan mengenai masalah tanggung jawab hukum serta kesadaran
hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini menunjukan kurangnya
pengertian mengenai Etika dan Hukum dalam kalangan dokter. Demikian juga
kerancuan pemahaman atas masalah medical malpractice, masih sering dianggap pelanggaran norma etis profesi saja yang tidak seharusnya diberikan sanksi ancaman pidana.
Kenyataan menunjukan bahwa kemajuan
teknologi memang mampu meningkatkan mutu dan jangkauan diagnosis
(penentuan jenis penyakit) dan terapi (penyembuhan) sampai batasan yang
tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun demikian tidak selalu mampu
menyelesaikan problema medis seseorang penderita, bahkan kadang-kadang
muncul problem baru dimana untuk melakukan diagnosa dokter sangat
bergantung pada alat bantu diagnosis. Patut disadari bahwa ilmu dokter
bukanlah ilmu pasti, menentukan diagnosis merupakan seni tersendri
karena memerlukan imajinasi setelah mendengar keluhan-keluhan pasien dan
melakukan pengamatan yang seksama terhadapnya. Hipocrates mengatakan
bahwa ilmu kedokteran merupakan perpaduan antara pengetahuan dan seni
(science and art) yang harus diramu sedemikian sehingga menghasilkan
suatu diagnosa yang mendekati kebenaran.
Memang kita harus berkata jujur bahwa
profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan
kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat terjadi
kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Resiko ini kadangkala
diartikan oleh pihak luar profesi kedokteran sebagai malpraktek medik.
Latar belakang timbulnya Malpraktek
Pelayanan kesehatan pada dasarnya
bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap
penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas
dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan
penyembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi
transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang
sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat berupa penegakan
diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan
tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan
wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya
maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut
dapat memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan
ataupun pemulihan kesehatannya. Namun adakalanya hasil yang
dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak
berhasil menyembuhkan pasien, adakalanya pasien menderita cacat atau
bahkan sampai terjadi kematian dan tindakan dokterlah yang diduga
sebagai penyebab kematian tersebut. Dalam hal terjadi peristiwa yang
demikian inilah dokter sering kali dituduh melakukan kelalaian yang pada
umumnya dianggap sebagai malpraktek.
Jenis Malpraktek
- Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik
adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika
kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI
merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang
berlaku untuk dokter.
Ngesti Lestari berpendapat bahwa
malpraktek etik ini merupakan dampak negative dari kemajuan teknologi
kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang sebenarnya bertujuan
untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien, dan membantu
dokter untuk mempermudah menentukan diagnosa dengan lebih cepat, lebbih
tepat dan lebih akurat sehingga rehabilitasi pasien bisa lebih cepat,
ternyata memberikan efek samping yang tidak diinginkan.
Efek samping ataupun dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran tersebut antara lain :
- Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien semakin berkurang
- Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
- Harga pelayanan medis semakin tinggi, dsb.
Contoh konkrit penyalahgunaan kemajuan teknologi kedokteran yang merupakan malpraktek etik ini antara lain :
- Dibidang diagnostic
Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan
terhadap pasien kadangkala tidak diperlukan bilamana dokter mau
memeriksa secara lebih teliti. Namun karena laboratorium memberikan
janji untuk memberikan “hadiah” kepada dokter yang mengirimkan
pasiennya, maka dokter kadang-kadang bisa tergoda juga mendapatkan
hadiah tersebut.
- Dibidang terapi
Berbagai perusahaan yang menawarkan
antibiotika kepada dokter dengan janji kemudahan yang akan diperoleh
dokter bila mau menggunakan obat tersebut, kadang-kadang juga bisa
mempengaruhi pertimbangan dokter dalam memberikan terapi kepada pasien.
Orientasi terapi berdasarkan janji-janji pabrik obat yang sesungguhnya
tidak sesuai dengan indikasi yang diperlukan pasien juga merupakan
malpraktek etik.
- Malpraktek Yuridik
Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :
- Malpraktek Perdata (Civil Malpractice)
Terjadi apabila terdapat hal-hal yang
menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam
transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau
terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.
Adapun isi dari tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa :
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melaksanakannya.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Sedangkan untuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum haruslah memenuhi beberapa syarat seperti :
- Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
- Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis maupuntidak tertulis)
- Ada kerugian
- Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
- Adanya kesalahan (schuld)
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian
kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter, maka pasien harus dapat
membuktikan adanya empat unsure berikut :
- Adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien.
- Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim.
- Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
- Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
Namun adakalanya seorang pasien tidak perlu membuktikan adanya kelalaian dokter. Dalam hukum ada kaidah yang berbunyi “res ipsa loquitor”
yang artinya fakta telah berbicara. Misalnya karena kelalaian dokter
terdapat kain kasa yang tertinggal dalam perut sang pasien tersebut
akibat tertinggalnya kain kasa tersebut timbul komplikasi paksa bedah
sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali. Dalam hal demikian,
dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
- Malpraktek Pidana (Criminal Malpractice)
Terjadi apabila pasien meninggal dunia
atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang
hati-hati atua kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap
pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
- Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)
Misalnya pada kasus-kasus melakukan
aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran,
tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa
tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat
keterangan dokter yang tidak benar.
- Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)
Misalnya melakukan tindakan yang tidak lege artis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakn tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
- Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)
Misalnya terjadi cacat atau kematian pada
pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa
dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.
- Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)
Terjadi apabila dokter atau tenaga
kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara
yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau
izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan
menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.
Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana
Untuk memidana seseorang disamping orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang dikenal pula azas Geen Straf Zonder Schuld
(tiada pidana tanpa kesalahan). Azas ini merupakan hukum yang tidak
tertulis tetapi berlaku dimasyarakat dan juga berlaku dalam KUHP,
misalnya pasal 48 tidak memberlakukan ancaman pidana bagi pelaku yang
melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Oleh karena itu
untuk dapat dipidananya suatu kesalahan yang dapat diartikan sebagai
pertanggungjawaban dalam hukum pidana haruslah memenuhi 3 unsur, sebagai
berikut :
- Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak artinya keadaan jiwa petindak harus normal.
- Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
- Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau pemaaf.
Perbedaaan kesengajaan dan kealpaan.
Mengenai kesengajaan, KUHP tidak menjelaskan apa arti kesengajaan tersebut. Dalam Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan diartikan yaitu melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui.
Dalam tindakannya, seorang dokter
terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada
tubuh pasien, misalnya : seorang ahli dokter kandungan yang melakukan
pembedahan Sectio Caesaria untuk menyelamatkan ibu dan janin.
Ilmu pengetahuan (doktrin) mengartikan tindakan dokter tersebut sebagai
penganiayaan karena arti dan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada
orang lain. Didalam semua jenis pembedahan sebagaimana sectio caesare
tersebut, dokter operator selalu menyakiti penderita dengan menimbulkan
luka pada pasien yang jika tidak karena perintah Undang-Undang “si
pembuat luka” dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan. Oleh karena
itu, didalam setiap pembedahan, dokter operator haruslah berhati-hati
agar luka yang diakibatkannya tersebut tidak menimbulkan masalah kelak
di kemudian hari. Misalnya terjadi infeksi nosokomial (infeksi yang
terjadi akibat dilakukannya pembedahan) sehingga luka operasi tidak bisa
menutup. Bila ini terjadi dokter dianggap melakukan kelalaian atau
kealpaan.
Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang
tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan sesuatu yang terjadi
karena kebetulan. Dalam kealpaan sikap batin seseorang menghendaki
melakukan perbuatan akan tetapi sama sekali tidak menghendaki ada niatan
jahat dari petindak. Walaupun demikian, kealpaan yang membahayakan
keamanan dan keselamatan orang lain tetap harus dipidanakan.
Moeljatno menyatakan bahwa kesengajaan
merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan dengan menentang
larangan, sedangkan kealpaan adalah kekurang perhatian pelaku terhadap
obyek dengan tidak disadari bahwa akibatnya merupakan keadaan yang
dilarang, sehingga kesalahan yang berbentuk kealpaan pada hakekatnya
sama dengan kesengajaan hanya berbeda gradasi saja.
Penanganan Malpraktek di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia yang salah satu
komponennya adalah hukum substantive, diantaranya hukum pidana, hukum
perdata dan hukum administrasi tidak mengenal bangunan hukum
“malpraktek”.
Sebagai profesi, sudah saatnya para
dokter mempunyai peraturan hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi
mereka dalam menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk
menghindari pelanggaran etika kedokteran.
Keterkaitan antara pelbagai kaidah yang
mengatur perilaku dokter, merupakan bibidang hukum baru dalam ilmu hukum
yang sampai saat ini belum diatur secara khusus. Padahal hukum pidana
atau hukum perdata yang merupakan hukum positif yang berlaku di
Indonesia saat ini tidak seluruhnya tepat bila diterapkan pada dokter
yang melakukan pelanggaran. Bidang hukum baru inilah yang berkembang di
Indonesia dengan sebutan Hukum Kedokteran, bahkan dalam arti yang lebih
luas dikenal dengan istilah Hukum Kesehatan.
Istilah hukum kedokteran mula-mula diunakan sebagai terjemahan dari Health Law yang digunakan oleh World Health Organization.
Kemudian Health Law diterjemahkan dengan hukum kesehatan, sedangkan
istilah hukum kedokteran kemudian digunakan sebagai bagian dari hukum
kesehatan yang semula disebut hukum medik sebagai terjemahan dari medic
law.
Sejak World Congress ke VI pada bulan
agustus 1982, hukum kesehatan berkembang pesat di Indonesia. Atas
prakarsa sejumlah dokter dan sarjana hukum pada tanggal 1 Nopember 1982
dibentuk Kelompok Studi Hukum Kedokteran di Indonesia dengan tujuan
mempelajari kemungkinan dikembangkannya Medical Law di Indonesia. Namun
sampai saat ini, Medical Law masih belum muncul dalam bentuk modifikasi
tersendiri. Setiap ada persoalan yang menyangkut medical law
penanganannya masih mengacu kepada Hukum Kesehatan Indonesia yang berupa
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Kalau ditinjau dari budaya hukum Indonesia, malpraktek
merupakan sesuatu yang asing karena batasan pengertian malpraktek yang
diketahui dan dikenal oleh kalangan medis (kedokteran) dan hukum berasal
dari alam pemikiran barat. Untuk itu masih perlu ada pengkajian secara
khusus guna memperoleh suatu rumusan pengertian dan batasan istilah
malpraktek medik yang khas Indonesia (bila memang diperlukan sejauh itu)
yakni sebagai hasil oleh piker bangsa Indonesia dengan berlandaskan
budaya bangsa yang kemudian dapat diterima sebagai budaya hukum (legal culture) yang sesuai dengan system kesehatan nasional.
Dari penjelasan ini maka kita bisa
menyimpulkan bahwa permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh
melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi
(diluar peradilan).
Untuk penanganan bukti-bukti hukum
tentang kesalahan atau kealpaan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya dan cara penyelesaiannya banyak kendala yuridis yang
dijumpai dalam pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Masalah ini
berkait dengan masalah kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh
orang pada umumnya sebagai anggota masyarakat, sebagai penanggung jawab
hak dan kewajiban menurut ketentuan yang berlaku bagi profesi. Oleh
karena menyangkut 2 (dua) disiplin ilmu yang berbeda maka metode
pendekatan yang digunakan dalam mencari jalan keluar bagi masalah ini
adalah dengan cara pendekatan terhadap masalah medik melalui hukum.
Untuk itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia
(SEMA RI) tahun 1982, dianjurkan agar kasus-kasus yang menyangkut dokter
atau tenaga kesehatan lainnya seyogyanya tidak langsung diproses
melalui jalur hukum, tetapi dimintakan pendapat terlebih dahulu kepada
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran
merupakan sebuah badan di dalam struktur organisasi profesi Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi
merpuakan pelanggaran etika ataukah pelanggaran hukum. Hal ini juga
diperkuat dengan UU No. 23/1992 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa
penentuan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian ditentukan oleh
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (pasal 54 ayat 2) yang dibentuk secara
resmi melalui Keputusan Presiden (pasal 54 ayat 3).
Pada tanggal 10 Agustus 1995 telah
ditetapkan Keputusan Presiden No. 56/1995 tentang Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan (MDTK) yang bertugas menentukan ada atau tidaknya
kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan tanggung jawab
profesinya. Lembaga ini bersifat otonom, mandiri dan non structural yang
keanggotaannya terdiri dari unsur Sarjana Hukum, Ahli Kesehatan yang
mewakili organisasi profesi dibidang kesehatan, Ahli Agama, Ahli
Psikologi, Ahli Sosiologi. Bila dibandingkan dengan MKEK, ketentuan yang
dilakukan oleh MDTK dapat diharapkan lebih obyektif, karena anggota
dari MKEK hanya terdiri dari para dokter yang terikat kepada sumpah
jabatannya sehingga cenderung untuk bertindak sepihak dan membela teman
sejawatnya yang seprofesi. Akibatnya pasien tidak akan merasa puas
karena MKEK dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang
memikirkan kepentingan pasien.
