• Home
gmni kota batam
  • Home
  • World
  • US
  • Business
    • Category
      • Category
      • Category
      • Category
      • Category
    • Category
    • Category
    • Category
  • Entertainment
  • Sports
  • Technology
  • Editor's picks
  • Top Stories
    • Category
    • Category
    • Category
    • Category
You are here : Home »
Showing posts with label Kuliah Hukum. Show all posts
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam dua dekade terakhir ini, Arbitrase ditengarai sebagai metode alternatif yang banyak dipilih para pelaku niaga dalam penyelesaian sengketa komersial. Disebut alternatif karena bukan satu-satunya metode yang dapat dipilih. Masih ada beberapa metode penyelesaian sengketa lainnya yang juga dikenal dalam masyarakat.
Mediasi (mediation), Negosiasi (negotiation), Konsiliasi (conciliation), adalah beberapa contoh metode penyelesaian sengketa yang lazim digunakan masyarakat pelaku niaga nasional maupun internasional dalam menyelesaikan sengketa. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif di antara sekian jenis metode penyelesaian sengketa kemudian menjadi lebih popular dibandingkan dengan jenis metode lainnya. Bahkan penggunaannya di luar bidang hukum publik terutama amat diminati sebagai salah satu metode dalam menyelesaikan sengketa komersial atau bidang hokum pernigaan dan perikatan. Akan tetapi kecenderungan orang untuk memilih arbitrase ini bukan berarti cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri sama sekali telah ditinggalkan, sehingga tidak lagi populer.
Sebaliknya, peran pengadilan negeri masih tetap tidak mudah untuk digantikan. Hal itu disebabkan setelah selesai suatu sengketa diputus oleh forum pilihan semacam arbitrase, peran pengadilan muncul lagi manakala para pihak tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan arbitrase bersangkutan. Demikian pula jika forum arbitrase pemutus sengketa itu adalah arbitrase asing (berkedudukan di luar Indonesia). Putusan yang dijatuhkan oleh forum semacam itu untuk dapat diakui dan dilaksanakan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, terlebih dahulu harus mendapat exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut diatas, maka penulis mengidentifikasi permasalahan hukum yang akan dikaji berkaitan dengan penulisan tugas dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Niaga ini yaitu bagaimana kewenangan pengadilan niaga sebagai penyelesai sengketa kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ?
BAB II
BATASAN DAN PENGERTIAN
Kompetensi Pengadilan Negeri adalah wewenang pengadilan negeri dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk segala penduduk, yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata dan pidana yang dulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan-pengadilan yang dihapuskan (pasal 5 ayat 3a Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951). Dalam teori hukum acara perdata yang bermuara pada civil law system Eropa Continental, dikenal dua jenis kompetensi, yakni kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kompetensi relative (distributie van rechtsmacht).
Kompetensi absolut pengadilan negeri adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama). Sedangkan kompetensi relatif badan pengadilan adalah pembagian kekuasaan mengadili antara badan pengadilan yang serupa yang didasarkan pada tempat tinggal tergugat. Jadi kompetensi relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
Adapun kata “sengketa komersial” yang terdiri atas dua suku kata “sengketa” dan “komersial”, tentu saja masing-masing kata tersebut memiliki pengertian sendiri-sendiri. Berikut ini dapat dipahami pengertian dari masing-masing kata bersangkutan.
Kata sengketa, secara umum dapat didefinisikan sebagai “perselisihan mengenai masalah fakta, hukum atau politik dimana pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lain.”
Sedangkan istilah “komersial” yang berasal dari kata “commercial”,di dalam UNCITRAL4 Model Law on International Commercial Arbitration yang diadopsi oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdagangan Internasional pada 21 Juni 1985, kata “commercial”, didefinisikan sebagai berikut:
“The term ‘commercial’ should be given a wide interpretation so as to cover matters arising from all relationships of a commercial nature, whether contractual or not. Relationships of a commercial nature include, but are not limited to, the following transactions: any trade transactions for the supply or exchange of goods or services; distribution agreement; commercial representation or agency; factoring; leasing; construction of works; consulting; engineering; licensing; investment; financing; banking; insurance; exploitation agreement or concession; joint venture and other forms of industrial or business co-operation; carriage of goods or passenger by air, sea, rail or road.”
Memperhatikan rumusan komersial di atas, ternyata cakupannya amat luas. Makna komersial, meliputi berbagai aspek hubungan transaksi yang dapat dilakukan oleh setiap subjek hokum manusia maupun badan hukum. Satu hal yang menarik dan hendak diungkap melalui kajian ini antara lain adanya perkembangan baru dari doktrin penyelesaian sengketa, khususnya sengketa komersial. Perkembangan tersebut di Indonesia boleh jadi berawal tatkala Pemerintah Indonesia pada dasawarsa 1970-an mengundang masuknya modal asing melalui pengundangan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA). Sejak saat itu interaksi para pelaku niaga di Indonesia tidak hanya sebatas dilakukan dengan sesama warga negara, melainkan sudah berlangsung dengan berbagai macam bangsa yang merupakan, baik mereka yang menjadi investor di Indonesia maupun yang sekedar menjadi pelaku niaga.  Sebagai konsekuensi logis dari keadaan tersebut, maka produk perundang-undangan bidang hukum acara perdata yang diundangkan sejak tahun 1970 juga telah mengintroduksikan bahwa untuk menyelesaikan sengketa perdata dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan negeri. Perkembangan itu tentu saja telah sangat berpengaruh
pada eksistensi pengadilan negeri sebagai institusi konvensional tempat penyelesaian sengketa konvensional. Fakta yang digambarkan di muka sekurang-kurangnya telah menjadi salah satu indikator bahwa doktrin penyelesaian sengketa, meski perlahan namun sedang mengalami perubahan.
BAB III
PEMBAHASAN
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan tergesernya kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang hukum privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme penyelesaian sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian perkara di pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama sekali tidak ditentukan jangka waktunya.
Kedua, sifat penyelesaian sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif. Maksudnya, putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya, putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali
Berlakunya UU Kepailitan 1998 telah memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari Pengadilan Umum untuk memeriksa permohonan pailit, dengan menetapkan Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seperti diketahui bahwa secara teoretis sistem peradilan di Indonesia mengenal dua macam kewenangan, yaitu kewenangan mutlak atau absolut dan kewenangan relatif.
Kewenangan mutlak atau absolut diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht). Dengan kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai kewenangan badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa gugatan/permohonan yang diajukan kepadanya apabila ternyata secara formil gugatan tersebut masuk dalam ruang lingkup kewenangan mutlak pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan relatif mengatur mengenai pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di dalam Pasal 118 ayat (1) Het Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut dan relatif, Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif. Pasal 280 UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif itu adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan dan PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.
Kewenangan secara komprehensif yang dimiliki Pengadilan Niaga bukan tidak mungkin menimbulkan permasalahan terkait dengan titik taut dengan kewenangan Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri) dalam hal pemeriksaan perkara, karena permasalahan seputar kepailitan tidak hanya berkaitan dengan utang sebagai pokok utama, melainkan hal-hal lain seperti pembatalan perjanjian perdamaian, actio pauliana, keabsahan surat-surat, dan lain-lain. Kondisi inilah yang memicu beberapa masalah karena sudah ditegaskan secara eksplisit bahwa pemeriksaan di Pengadilan Niaga adalah bersifat sumir atau sederhana, suatu hal yang sulit untuk dilakukan bila menyangkut pemeriksaan lain di luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998.
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana dari suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup pada suatu keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa konsekuensi berbeda-beda. Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya syarat kepailitan dalam Pasal 1 ayat (1) maka salah satu pihak (termohon pailit) dapat langsung dinyatakan pailit. Sementara, di lain pihak mengatakan diperlukan suatu analisis lebih lanjut di bidang hukum ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon pailit dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
BAB IV
PENUTUP
Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia
Apakah paten itu ?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Peraturan perundang-undangan apakah yang mengatur tentang paten ?
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
  • Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  • Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
  • Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
  • PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  • Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
  • Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
Apakah yang dimaksud dengan invensi ?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Apakah yang dimaksud dengan inventor dan pemegang paten ?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerimahak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apakah yang dimaksud dengan hak prioritas ?
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Siapa yang dimaksud dengan konsultan HKI ?
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apakah hak yang dimiliki pemegang paten ?
  • Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  1. 1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. 2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
  • Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  • Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
  • Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;
Apakah kewajiban pemegang paten ?
  • Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
  • Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Jelaskan ruang lingkup dari invensi yang dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk paten sederhana ?
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Apakah perbedaan antara paten dan paten sederhana ?
Perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah sebagai berikut:
No Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten
3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal
penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka waktu mengajukan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaruan(novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri Kebaruan(novelty),dapat diterapkan
6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek paten Produk atau proses Produk atau alat









Apakah beberapa invensi dapat diajukan sesekaligus dalam sebuah permohonan paten ?
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten ?
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
  1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
  3. i.     semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau     hewankecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Bagaimana caranya mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan ?
Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau/ditelusuri di Ditjen HKI atau lewat intemet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.
Pengajuan Permohonan Paten
Atas dasar apa paten dapat diberikan ?
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UUP.
Apakah yang dimaksud dengan sistem first-to-file dan apakah sistem tersebut dianut oleh sistem paten yang diterapkan di Indonesia ?
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “.
Kapan permohonan paten sebaiknya diajukan ?
Suatu permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem paten Indonesia menganut sistem first-to-file. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan/mengungkapkan penemuan tersebut.
Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang inventor sebelum mengajukan permohonan paten ?
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
  2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
  3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Bagaimana bila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor?
Permohonan tersebut harus dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Tahap apa saja yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten ?
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
· pengajuan permohonan;
· pemeriksaan administratif;
· pengumuman permohonan paten;
· pemeriksaan substantif;
· pemberian atau penolakan;
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat :
  • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
  • nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
  • nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
  • surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
  • judul invensi;
  • klaim yang terkandung dalam invensi;
  • deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
  • gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
  • abstrak invensi.
(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu :
  • untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
  • untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten);
  • untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
  • datang langsung ke Ditjen HKI;
  • melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan deskripsi dan bagaimana cara penulisannya ?
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
Uraian invensi tersebut mencakup :
  • Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang, dipilih untuk menjadi topik invensi.
    Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
    Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. 1. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya   dihindari;
  2. 2. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
  • Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
  • Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
  • Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
  • Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
  • Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnyaterutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi;
Apa yang dimaksud dengan klaim ?
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
a) klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
b) klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
  • Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu, dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
  • Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secaralangsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan gambar ?
Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram.
Apa yang dimaksud dengan abstrak ?
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Disamping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan kapan digunakan ?
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa dari orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan paten kepada konsultan HKI, bila pengajuan permohonan paten dilakukan melalui konsultan. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani oleh yang berhak atas invensi yang bersangkutan dan hanya dapat diberikan kepada konsultan HKI yang terdaftar di Ditjen HKI.
Bagaimana persyaratan fisik dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta gambar?
Disamping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun 1991, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
  • Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak, serta pembuatan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
b) dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm);
c) dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);
  • Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
  • Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
  • Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
a) dari pinggir atas 2,5 cm;
b) dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;
c) dari pinggir kanan 1,5 cm;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
  • Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Apa tujuan dilakukannya pemeriksaan administratif ?
Tujuan dilakukannya pemeriksaan formal adalah, untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan sebelum dilakukannya pengumuman permohonan paten. Jika semua kelengkapan atau syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 30 UUP telah terpenuhi maka akan diberikan tanggal penerimaan permohonan paten (filling date). Jika kelengkapan dari permohonan paten yang diajukan belum terpenuhi maka pemohon yang bersangkutan harus memenuhinya dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Ditjen HKI. Jika ketidaklengkapan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan maka permohonan paten yang diajukan dianggap ditarik kembali.
Apa yang dimaksud dengan tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permohonan paten ?
Yang dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan paten adalah, tanggal saat diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
Kapan pengumuman permohonan paten dilakukan ?
Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP. Selanjutnya pengumuman atas :
  • Permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
  • Permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan;
Berapa lama jangka waktu bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan dimana pengumuman permohonan paten tersebut dapat dilihat ?
Pengumuman permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk permohonan paten, dan selama 3 (tiga) bulan untuk permohonan paten sederhana, dan dapat dilihat pada:
  • Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI; dan/ atau
  • Sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
BAB. I
PENDAHULUAN
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai factor penghambat pembangunan  (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat. Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga menyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalah pahaman terhadap Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu system yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
Manusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak, maupun syariah.
Dua komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing. Hal ini diungkapkan dalam Al’Qur’an Surah Al-Maa’idah ayat 48 yang artinya “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang“
Juga oleh Rasulullah saw, dalam suatu hadits, HR Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad yang artinya :
“Para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariahnya) berbeda-beda sedangkan dinnya (tauhidnya) satu “.
Oleh karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif,  tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan system muamalah yang disampaikan Rasulullah saw.
Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Hari Akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, “ Dalam bidang muamalah kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita. “
Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit wa mutaghayyirat. Dalam sektor ekonomi, misalnya yang merupakan prinsip adalah larangan riba, syistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan lain-lain. Adapun contoh variable adalah instrument-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Di antaranya adalah aplikasi prinsip jual beli dalam modal kerja, penerapan asas mudharabah dalam investasi atau penerapan bai’as-salam dalam pembangunan suatu proyek. Tugas cendekiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada setiap masa.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum, tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Al-An’aam : 165) serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas (adz-Dzaariyaat : 56). Untuk menunaikan tugas tersebut, Allah SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama, yaitu manhaj al-hayat “ sistem kehidupan “ dan wasilah al-hayat “ sarana kehidupan .
Manhaj al-hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaliknya meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai hukum lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan pokok atau primer.
Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut sebagai hayatan thayyibah (An-Nahl : 97).
Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan mengaplikasikannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam kehdupan sekarang, ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit, serta kecelakaan diakhirat nanti (Thaahaa : 124 – 126).
Aturan-aturan itu juga diperlukan untuk mengelola wasilah al-hayah atau segala sarana dan prasarana kehidupan yang diciptakan Allah SWT untuk kepentingan hidup manusia secara keseluruhan. Wasilah al-hayah ini dalam bentuk udara, air, tumbuh-tumbuhan, hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam kehidupan.
Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 29 yang artinya :
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan, dia Maha Mengetahui segala sesuatu “
Dari keterangan diatas, islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relativf, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
  2. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut.
    • Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Dalam bahasa Einstein, manusia tidak mampu menciptakan energi ; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Pencipta awal segala energi adalah Allah SWT.
    • Harta sebagi perhiasan  hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Firman-Nya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran : 14). Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggan diri (Al-‘Alaq : 6 – 7).
    • Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak. (Al-Anfaal : 28)
    • Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah. (At-Taubah : 41, 60 ; Ali Imran : 133-134).
  1. Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang mendorong umat manusia bekerja mencari nafkah secara halal.
  2. Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (At-Takaatsur : 1 – 2), melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya ) (Al-Munaafiquun ; 9 ), melupakan shalat dan zakat  (an-Nuur ; 37), dan memutuskan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr : 7).
  3. Dilarang menempuh usaha yang haram seperti melalui kegiatan riba                   (al-Baqarah : 273 – 281), perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram (al-Maa’idah : 90-91), mencuri, merampok, penggasaban (al-Maa’idah : 38 ), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifiin : 1 – 6) melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah : 188 ), dan melalui suap-menyuap (HR Imam Ahmad ).
  1. 2. Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam
    1. a. Perekonomian Masyarakat Luas, Bukan Hanya Masyarakat Muslim Akan Menjadi Baik Bila Menggunakan kerangka Kerja atau Acuan Norma-Norma Islami.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam, diantaranya Aurah Al-Baqarah ayat 60 dan Al-Maa’idah ayat 87 – 88 yang semua ayatnya merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Qur’an dalam bidang ekonomi. Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik  materi maupun non materi.
Islam juga mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
  1. b. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh
Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persudaraan dan kasih saying bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis.
Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :
—  Keadilan Sosial
Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga. Karenanya, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan  Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, demikian juga tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya pada manusia.
—  Keadilan Ekonomi
Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan dihadapan hukum harus diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus terbebaskan dari eksploiasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.
Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat, juga untuk meningkatkan kiesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.
  1. c. Keadilan Distribusi Pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah dengan cara-cara berikut ini.
Pertama :
-          Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.
-          Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi.
-          Menjamin basic needs fulfillment ( pemenuhan kebutuhan dasar hidup ) setiap anggota masyarakat.
-          Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’I social economic security insurance dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
Dengan cara itu, standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin. Sisi manusiawi dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabatnya yang yang telah melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Kedua :
Islam membenarkan seorang memilih kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.
Jika seluruh ajaran Islam (termasuk pelaksanaan syariah serta norma keadilan) diterapkan, kesenjangan kekayaan serta pendapatan yang mencolok tidak akan terjadi di dalam masyarakat.
  1. d. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial
Pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan  oleh Allah. Ia tidak tunduk kepada siapa pun kecuali kepada Allah (ar-Ra’d : 36 dan Luqman : 32). Ini merupakan dasar bagi Piagam Kebebasan Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini Al Qur’an  tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunya (Al-A’raaf : 157).
Konsep Islam amat jelas. Manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah.
Kebebasan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Islam membenarkan seorang memilih kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.
Islam juga mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (At-Takaatsur : 1 – 2), melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya ) (Al-Munaafiquun ; 9), melupakan shalat dan zakat  (an-Nuur ; 37), dan memutuskan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr : 7).
Konsep Islam amat jelas. Manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah.
Kebebasan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain.
DAFTAR  PUSTAKA
Islamic Banking, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Muhammad Syafi’i Antonio, Gema Inzani bekarja sama dengan Tazkia Cendekia, Jakarta 2001
 Apakah merek itu?

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Apakah fungsi merek ?
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dimanakah ketentuan tentang merek diatur ?
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran merek ?
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
  • Orang (persoon)
  • Badan hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif)
Apakah fungsi pendaftaran merek ?
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ?
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  • didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • tidak memiliki daya pembeda;
  • telah menjadi milik umum; atau
  • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Ditjen HKI ?
Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Apakah syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek ?
  • Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi:
· Tanggal,bulan dan tahun permohonan
· Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
· Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
· Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan  unsur-unsur warna;
· Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  • Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
· Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
· Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
· Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas    nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·  Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·  Tanda pembayaran biaya permohonan;
·  20 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min 2×2 cm);
· Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah   miliknya.
Berapa lama jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Sejak kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan ?
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Apakah merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pendahuluan

Dunia kedokteran yang dahulu seakan tak terjangkau oleh hukum, dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang menjadi persoalan pidana. Banyak persoalan-persoalan malpraktek yang kita jumpai, atas kesadaran hukum pasien maka diangkat menjadi masalah pidana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil adilnya. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negativ terhadap pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak, bahwa dokter hanyalah manusia yang suatu saat bisa salah dan lalai sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran norma-norma hukum. Soerjono Soekanto dan Kartono Muhammad berpendapat bahwa belum ada parameter yang tegas tentang batas pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.
Belum adanya parameter yang tegas antara pelanggaran kode etik dan pelanggaran didalam perbuatan dokter terhadap pasien tersebut, menunjukan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medik, yang hanya bisa diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada didalam profesi kedokteran.
Sekalipun pasien atau keluarganya mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai, seringkali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau mereka menyatakan ketidak puasannya kepada dokter, mereka khawatir kalau dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya bisa menghambat kesembuhan sang pasien. Walapun demikian tidak semua pasien memilih diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan dirinya ataupun keluarganya terutama bila salah satu anggota keluarganya ada yang mengalami cacat atau kematian setelah prosedur pengobatan dilakukan oleh dokter. Berubahnya fenomena tersebut terjadi karena perubahan sudut pandang terhadap dokter dengan pasiennya.
Kedudukan pasien yang semula hanya sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara penyembuhan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter. Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan termasuk pendapat pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya apabila pasien merasa dirugikan dalam pelayanan dokter maka pasien akan mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi terhadap pengobatan yang dianggap merugikan dirinya. Dokterpun bereaksi, tindakan-tindakan penuntutan dipengadilan itu mereka anggap sebagai ancaman. Penerapan hukum dibidang kedikteran dianggap sebagai intervensi hukum. Mereka mengemukakan bahwa KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam bekerja, sehingga tidak perlu lagi adanya intervensi hukum tersebut. Lebih jauh dari itu kekhawatiran paling utama adalah profesi kedokteran akan kehilangan martabatnya manakala diatur oleh hukum. Dokter merasa resah dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka menuntut perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dalam suasana tentram. Sampai sekarang yang mereka persoalkan adalah perlindungan hukum dan bukan mengenai masalah tanggung jawab hukum serta kesadaran hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini menunjukan kurangnya pengertian mengenai Etika dan Hukum dalam kalangan dokter. Demikian juga kerancuan pemahaman atas masalah medical malpractice, masih sering dianggap pelanggaran norma etis profesi saja yang tidak seharusnya diberikan sanksi ancaman pidana.
Kenyataan menunjukan bahwa kemajuan teknologi memang mampu meningkatkan mutu dan jangkauan diagnosis (penentuan jenis penyakit) dan terapi (penyembuhan) sampai batasan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun demikian tidak selalu mampu menyelesaikan problema medis seseorang penderita, bahkan kadang-kadang muncul problem baru dimana untuk melakukan diagnosa dokter sangat bergantung pada alat bantu diagnosis. Patut disadari bahwa ilmu dokter bukanlah ilmu pasti, menentukan diagnosis merupakan seni tersendri karena memerlukan imajinasi setelah mendengar keluhan-keluhan pasien dan melakukan pengamatan yang seksama terhadapnya. Hipocrates mengatakan bahwa ilmu kedokteran merupakan perpaduan antara pengetahuan dan seni (science and art) yang harus diramu sedemikian sehingga menghasilkan suatu diagnosa yang mendekati kebenaran.
Memang kita harus berkata jujur bahwa profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat terjadi kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Resiko ini kadangkala diartikan oleh pihak luar profesi kedokteran sebagai malpraktek medik.
Latar belakang timbulnya Malpraktek
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat berupa penegakan diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut dapat memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan ataupun pemulihan kesehatannya.             Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak berhasil menyembuhkan pasien, adakalanya pasien menderita cacat atau bahkan sampai terjadi kematian dan tindakan dokterlah yang diduga sebagai penyebab kematian tersebut. Dalam hal terjadi peristiwa yang demikian inilah dokter sering kali dituduh melakukan kelalaian yang pada umumnya dianggap sebagai malpraktek.
Jenis Malpraktek
  1. Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk dokter.
Ngesti Lestari berpendapat bahwa malpraktek etik ini merupakan dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien, dan membantu dokter untuk mempermudah menentukan diagnosa dengan lebih cepat, lebbih tepat dan lebih akurat sehingga rehabilitasi pasien bisa lebih cepat, ternyata memberikan efek samping yang tidak diinginkan.
Efek samping ataupun dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran tersebut antara lain :
  • Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien semakin berkurang
  • Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
  • Harga pelayanan medis semakin tinggi, dsb.
Contoh konkrit penyalahgunaan kemajuan teknologi kedokteran yang merupakan malpraktek etik ini antara lain :
  • Dibidang diagnostic
Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap pasien kadangkala tidak diperlukan bilamana dokter mau memeriksa secara lebih teliti. Namun karena laboratorium memberikan janji untuk memberikan “hadiah” kepada dokter yang mengirimkan pasiennya, maka dokter kadang-kadang bisa tergoda juga mendapatkan hadiah tersebut.
  • Dibidang terapi
Berbagai perusahaan yang menawarkan antibiotika kepada dokter dengan janji kemudahan yang akan diperoleh dokter bila mau menggunakan obat tersebut, kadang-kadang juga bisa mempengaruhi pertimbangan dokter dalam memberikan terapi kepada pasien. Orientasi terapi berdasarkan janji-janji pabrik obat yang sesungguhnya tidak sesuai dengan indikasi yang diperlukan pasien juga merupakan malpraktek etik.
  1. Malpraktek Yuridik
Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :
  1. Malpraktek Perdata (Civil Malpractice)
Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.
Adapun isi dari tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa :
  • Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
  • Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melaksanakannya.
  • Melakukan apa yang menurut  kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya.
  • Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Sedangkan untuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum haruslah memenuhi beberapa syarat seperti :
  • Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
  • Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis maupuntidak tertulis)
  • Ada kerugian
  • Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
  • Adanya kesalahan (schuld)
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsure berikut :
  • Adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien.
  • Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim.
  • Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
  • Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
Namun adakalanya seorang pasien tidak perlu membuktikan adanya kelalaian dokter. Dalam hukum ada kaidah yang berbunyi “res ipsa loquitor” yang artinya fakta telah berbicara. Misalnya karena kelalaian dokter terdapat kain kasa yang tertinggal dalam perut sang pasien tersebut akibat tertinggalnya kain kasa tersebut timbul komplikasi paksa bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali. Dalam hal demikian, dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
  1. Malpraktek Pidana (Criminal Malpractice)
Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atua kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
  1. Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)
Misalnya pada kasus-kasus melakukan aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar.
  1. Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)
Misalnya melakukan tindakan yang tidak lege artis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakn tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
  1. Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)
Misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.
  1. Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)
Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.
Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana
Untuk memidana seseorang disamping orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang dikenal pula azas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Azas ini merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi berlaku dimasyarakat dan juga berlaku dalam KUHP, misalnya pasal 48 tidak memberlakukan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Oleh karena itu untuk dapat dipidananya suatu kesalahan yang dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban dalam hukum pidana haruslah memenuhi 3 unsur, sebagai berikut :
  1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak artinya keadaan jiwa petindak harus normal.
  2. Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
  3. Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau pemaaf.
Perbedaaan kesengajaan dan kealpaan.
Mengenai kesengajaan, KUHP tidak menjelaskan apa arti kesengajaan tersebut. Dalam Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan diartikan yaitu melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui.
Dalam tindakannya, seorang dokter terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada tubuh pasien, misalnya : seorang ahli dokter kandungan yang melakukan pembedahan Sectio Caesaria untuk menyelamatkan ibu dan janin. Ilmu pengetahuan (doktrin) mengartikan tindakan dokter tersebut sebagai penganiayaan karena arti dan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Didalam semua jenis pembedahan sebagaimana sectio caesare tersebut, dokter operator selalu menyakiti penderita dengan menimbulkan luka pada pasien yang jika tidak karena perintah Undang-Undang “si pembuat luka” dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan. Oleh karena itu, didalam setiap pembedahan, dokter operator haruslah berhati-hati agar luka yang diakibatkannya tersebut tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari. Misalnya terjadi infeksi nosokomial (infeksi yang terjadi akibat dilakukannya pembedahan) sehingga luka operasi tidak bisa menutup. Bila ini terjadi dokter dianggap melakukan kelalaian atau kealpaan.
Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan sesuatu yang terjadi karena kebetulan. Dalam kealpaan sikap batin seseorang menghendaki melakukan perbuatan akan tetapi sama sekali tidak menghendaki ada niatan jahat dari petindak. Walaupun demikian, kealpaan yang membahayakan keamanan dan keselamatan orang lain tetap harus dipidanakan.
Moeljatno menyatakan bahwa kesengajaan merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan dengan menentang larangan, sedangkan kealpaan adalah kekurang perhatian pelaku terhadap obyek dengan tidak disadari bahwa akibatnya merupakan keadaan yang dilarang, sehingga kesalahan yang berbentuk kealpaan pada hakekatnya sama dengan kesengajaan hanya berbeda gradasi saja.
Penanganan Malpraktek di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia yang salah satu komponennya adalah hukum substantive, diantaranya hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi tidak mengenal bangunan hukum “malpraktek”.
Sebagai profesi, sudah saatnya para dokter mempunyai peraturan hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi mereka dalam menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk menghindari pelanggaran etika kedokteran.
Keterkaitan antara pelbagai kaidah yang mengatur perilaku dokter, merupakan bibidang hukum baru dalam ilmu hukum yang sampai saat ini belum diatur secara khusus. Padahal hukum pidana atau hukum perdata yang merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini tidak seluruhnya tepat bila diterapkan pada dokter yang melakukan pelanggaran. Bidang hukum baru inilah yang berkembang di Indonesia dengan sebutan Hukum Kedokteran, bahkan dalam arti yang lebih luas dikenal dengan istilah Hukum Kesehatan.
Istilah hukum kedokteran mula-mula diunakan sebagai terjemahan dari Health Law yang digunakan oleh World Health Organization. Kemudian Health Law diterjemahkan dengan hukum kesehatan, sedangkan istilah hukum kedokteran kemudian digunakan sebagai bagian dari hukum kesehatan yang semula disebut hukum medik sebagai terjemahan dari medic law.
Sejak World Congress ke VI pada bulan agustus 1982, hukum kesehatan berkembang pesat di Indonesia. Atas prakarsa sejumlah dokter dan sarjana hukum pada tanggal 1 Nopember 1982 dibentuk Kelompok Studi Hukum Kedokteran di Indonesia dengan tujuan mempelajari kemungkinan dikembangkannya Medical Law di Indonesia. Namun sampai saat ini, Medical Law masih belum muncul dalam bentuk modifikasi tersendiri. Setiap ada persoalan yang menyangkut medical law penanganannya masih mengacu kepada Hukum Kesehatan Indonesia yang berupa Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kalau ditinjau dari budaya hukum Indonesia, malpraktek merupakan sesuatu yang asing karena batasan pengertian malpraktek yang diketahui dan dikenal oleh kalangan medis (kedokteran) dan hukum berasal dari alam pemikiran barat. Untuk itu masih perlu ada pengkajian secara khusus guna memperoleh suatu rumusan pengertian dan batasan istilah malpraktek medik yang khas Indonesia (bila memang diperlukan sejauh itu) yakni sebagai hasil oleh piker bangsa Indonesia dengan berlandaskan budaya bangsa yang kemudian dapat diterima sebagai budaya hukum (legal culture) yang sesuai dengan system kesehatan nasional.
Dari penjelasan ini maka kita bisa menyimpulkan bahwa permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).
Untuk penanganan bukti-bukti hukum tentang kesalahan atau kealpaan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya dan cara penyelesaiannya banyak kendala yuridis yang dijumpai dalam pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Masalah ini berkait dengan masalah kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh orang pada umumnya sebagai anggota masyarakat, sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban menurut ketentuan yang berlaku bagi profesi. Oleh karena menyangkut 2 (dua) disiplin ilmu yang berbeda maka metode pendekatan yang digunakan dalam mencari jalan keluar bagi masalah ini adalah dengan cara pendekatan terhadap masalah medik melalui hukum. Untuk itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia (SEMA RI) tahun 1982, dianjurkan agar kasus-kasus yang menyangkut dokter atau tenaga kesehatan lainnya seyogyanya tidak langsung diproses melalui jalur hukum, tetapi dimintakan pendapat terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran merupakan sebuah badan di dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi merpuakan pelanggaran etika ataukah pelanggaran hukum. Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 23/1992 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa penentuan ada atau tidaknya  kesalahan atau kelalaian ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (pasal 54 ayat 2) yang dibentuk secara resmi melalui Keputusan Presiden (pasal 54 ayat 3).
Pada tanggal 10 Agustus 1995 telah ditetapkan Keputusan Presiden No. 56/1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) yang bertugas menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan tanggung jawab profesinya. Lembaga ini bersifat otonom, mandiri dan non structural yang keanggotaannya terdiri dari unsur Sarjana Hukum, Ahli Kesehatan yang mewakili organisasi profesi dibidang kesehatan, Ahli Agama, Ahli Psikologi, Ahli Sosiologi. Bila dibandingkan dengan MKEK, ketentuan yang dilakukan oleh MDTK dapat diharapkan lebih obyektif, karena anggota dari MKEK hanya terdiri dari para dokter yang terikat kepada sumpah jabatannya sehingga cenderung untuk bertindak sepihak dan membela teman sejawatnya yang seprofesi. Akibatnya pasien tidak akan merasa puas karena MKEK dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang memikirkan kepentingan pasien.
Older Posts Home
  • Recent Posts
  • Comments
Advertisement
Free Backlink Free Backlink

Daily Video

    PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia Ping your blog, website, or RSS feed for Free

Page

  • Home
' }, itemTemplate: '
{{title}}
' }); });

Photos on Flickr

2010 Simplex Enews. All rights reserved.
Designed by SimplexDesign