GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A dinyatakan
bahwa Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan
keunggulan komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah , terutama pertanian
dalam arti luas , kehutanan , kelautan , pertambangan , pariwisata
,serta industri kecil dan kerajinan rakyat. Dan untuk mewujudkan hal
tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan
negara.
Untuk itu perangkat hukum sebagai sarana
pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap
perkembangan baru khususnya dalam pemanfaatan alih teknologi tersebut .
untuk itu alih teknologi harus dapat diatur secara hukum Indonesia,
sebagai negara berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi
mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi
nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan produksi dan
memasukkan teknologi asing yang cocok yang tepat dari luar negeri
kedalam negeri dengan ketentuan-ketentuan, syarat-syarat yang
menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan
tersebut Indonesia dalam upaya mensejahtrakan masyarakatnya .
Pengaturan tentang alih teknologi perlu
diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia,
apakah melalui kerjasama lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[1].
Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam
kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir
segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan.Pihak-pihak dapat
memulainya pada pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan
kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan
royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten tersebut.
Berdasarkan kategori di atas jelas
terlihat bahwa penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus
mendapat pengaturan yang memadai sehingga dunia usaha akan terhindar
dari peniruan teknologi lain, dan hal ini sejalan dengan persetujuan
Pemindahan Teknologi Dalam Aspek-aspek Hukum Dari Pengaruh Teknologi,
umumnya tentang tarif dan perdagangan yang merupakan perjanjian
perdagangan yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan
bebas.yang diharapkan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi
danpembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.
Persetujuan TRIP’s memuat
norma-norma dan standard perlindungan bagi kekayaan intelektual manusia
dan menempatkan perjanjian Internasional di bidang hak atas kekayaan
intelektual sebagai dasar pengaturan hukum dalam bidang alih teknologi
baik yang berkaitan dengan lisensi .Untuk itu perlu menjabarkan dengan
tegas dan harus bagaimana mekanisme pengalihan teknologi dari pemilik
teknologi asing kepada teknologi Indonesia,sehinga produksi suatu
teknologi akan lebih meluas ke negera-negara berkembang.
B. Mekanisme Alih Teknologi yang Berlaku
Alih teknologi dari suatu negara kenegara
lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan
berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang
dibutuhkan. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut.5
- Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa
dengan mudah mendapatkan teknologi,yang berupa teknik dan proses
manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri
kecil dan menenqah.
- Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
- Perjanjian lisensi dalam teknologi si pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan
ketentuan perundang-undangan tentang penanaman modal asing merupakan
langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing
yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi.
Alih teknologi pada kenyataannya harus
dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi
komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta, keadaan tersebut
makin tertampilkan karena alih teknologi Penanaman Modal Asing selalu
dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property
Right). IPR telah larut dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan,
pada tahap produksi dan begitu pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan
disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu sendiri.
Kita dapat melihat bahwa alih teknologi
bukan merupakan hal yang mudah dan murah tapi sesuatu yang mahal.
Membutuhkan perhitungan yang matang dalam kerangka memajukan teknologi
dalam era globalisasi. Indonesia dalam menghadapi era globalisasi mau
tidak mau harus berani menerapkan perjanjian alih teknologi dalam
kerangka menghindarkan ketertinggalan dengan negara lain pada era
globalisasi.
Globalisasi akan merupakan peluang bila
mana kita siap dan dapat memanfaatkannya dengan baik serta berusaha
mengatasi bahaya-bahayanya bagi kehidupan nasional. Sebaiknya akan
menimbulkan musabab apabila kita tidak siap dengan global vision dan
hanyut bersama sisi-sisi berbahaya bagi kehidupan nasional tersebut
antara lain adalah saling ketergantungan antara bangsa semakin meningkat
berlakunya standar-standar baku antara nasional di berbagai kehidupan
kecenderungan melemahnya ikatan-ikatan etponosentrik dan ikatan-ikatan
nasional, dominasi modal asing dan peran serta yang paling kuat,
berkembangnya konsep kesejahteraan regional dan global serta perobahan
sosial yang sangat cepat.Untuk itu perlu diperhatikan pengembangan
peraturan akhir teknologi dengan memperhatikan peringkat hukum nasional,
regional dan internasional.
Penerapan peraturan,tersebut sangat
penting artinya dalam usaha memajukan produksi negara berkembang yang
akan di pasarkan kepasar regional dan global untuk itu maka Indonesia
harus segera menerapkan ahli teknologi dalam bidang penerimaan modal
asing, paten dan merek. Lisensi merupakan cara untuk ahli teknologi
perjanjian lisensi merupakan perjanjian antara pemilik teknologi dengan
negara berkembang dalam memproduksi suatu produk.
C. Perjanijian Lisensi Dalam Alih Teknologi.
Pada umumnya bagi negara-negara yang
telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi
yaitu lisensi wajib, lisensi karena permufakatan dan lisensi karena
berlakunya hukum.Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada
pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang
dipergunakan.Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau badan hukum
menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya
kepada orang lain melalui suatu kontrak.
Berdasarkan pada pernyataan di atas
seseorang atau badan hukum dapat menggunakan teknologi orang lain untuk
diproduksi, asalkan teknologi itu sudah melewati jangka waktu tertentu
dan belum dilaksanakan di Indonesia dimana paten tersebut
didaftarkan.Lisensi wajib ini diberikan tidak lain karena keperluan.
Pasar dan penerima lisensi wajib untuk membayar royalti kepada pemegang
paten dengan harga yang mereka sepakati bersama.Pasal 21 UU paten; Dalam
suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang paten
berhak untuk melindungi paten tersebut.Dengan demikian maka paten tidak
dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten
asing pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas
patennya di Indonesia.
Untuk itu kalau terjadi pejanjian lisensi
antara pihak asing dan Indonesia dapat didaftarkan perjanjian tersebut
kepada kantor paten. Bagaimana kalau para pihak mamakai asas
konsensualitas dalam berkontrak dan mereka tidak mendaftarkan kontrak
mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta kepada investor asing untuk
mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten agar kepentingan dapat
terlindungi.
D. Kesimpulan
Dari uraian diatas tersebut maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut, diantaranya yaitu :
- Pengalihan teknologi diperlukan bagi negara berkembang untuk memajukan produknya dalam era globalisasi.
- Pengaturan tentang alih teknologi diatur secara tegas agar orang/badan hukum tidak dengan mudah mengalihkan teknologi asing.
- Perlindungan teknologi asing sangat diperlukan dalam rangka penanaman modal asing.
- Lisensi suatu alternatif untuk melakukan alih teknologi, dalam rangka mengejar ketinggalan teknologi.
[1]
Pasal 21 ayat (1) PP No.20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan
Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh
Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan