Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara
yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi
atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan
bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang
bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan
dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur
hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang
memohon izin.
Hukum perizinan berkaitan dengan Hukum Publik
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan
perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa
persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan
perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan
dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana
ketentuan perundang-undangan.
Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur
hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang
memohon izin.
Izin menurut Prof. Bagirmanan
Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu
yang secara umum dilarang.
Izin khusus
Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara
hukum publik dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah
penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
- Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon.
- Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
- Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.
W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan
dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan
tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang
ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi
Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin
(vergunning).
Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh
undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian
dari pada syarat-syarat , criteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh
pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai
denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada
pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan
peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur
sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi
dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan
antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta
upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang
berkepentingan.
Perbedaan prinsip antara Hukum Publik dengan Hukum Privat
Hukum Publik
- Bersifat umum
- Bersifat ordonatif (sepihak)
- Diatur oleh perundang-undangan
- Sanksi sangat tegas
- Mengatur masyarakat
Hukum Privat
- Bersifat individu
- Bersifat koordinatif (dua pihak)
- Berdasaran kesepakatan atau perjanjian
- Sanksi kurang tegas
- Mangatur individu dengan individu
Fungsi lain dari izin
- Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
- Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
- Sebagai pengaman secara hukum
Proses pengeluaran izin
- Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
- Proses disentralisasi
Pengertian tentang izin dan kaitannya dengan penetapan
Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin
dikarenakan di negara berkembang seperti Indonesia terdapat unsur
pembinaan dan pemerintah melakukan pembinaan melalui pengawasan
prepentif.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
HAN Matriel
- Bersifat umum
- Bersifat abstrak
- Berkelanjutan
- Dapat dijadikan landasan kerja bagi pejabat Administrasi Negara yang mengembangkan tugas servis publik khususnya di bidang perdagangan, dalam melaksanakan tugas itu maka pejabata Administrasi Negara dapat melakuakan suatu perbuatan penetapan atau beschikkinghandeling yang dapat menghasilkan penetapan atau beschiking yang merupakan kongkrisitas dari peraturan perundang-undangan dalam HAN Matriel
HAN Formal
- Bersifat pribadi
- Bersifat konkrit
- Final
Berdasarkan teori HAN Formal di bagi menjdi :
- HAN Formal Non Kontentiosa
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan diterbitkan.
- HAN Formal Kontentiosa
Yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana
menjelaskan sengketa TUN apabila merugikan individu atau badan hukum
perdata.
HAPTUN merupakan hukum formal, karena merupakan salah satu unsure
dari peradilan demikian juga dengan hukum matrielnya. Oleh karena itu
peratun tanpa hukum matriel akan lumpuh sebab tidak tahu apa yang akan
dijelmakan, dan sebaliknya peradilan tanpa hukum formal akan liar sebab
tidak ada batas yang jelas dalam melakukan kewenangannya. Hukum formal
tanpa hukum matriel akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan sebaliknya
hukum matriel tanpa hukum formal hanya merupakan angan-angan belaka.
Membuat konkrit (HAN formal) dari yang abstrak (HAN matriel)
diperlukan suatu normativasi (merupakan proses yang membuat norma-norma
dalam berbagai jenis yang bentuknya telah ditetapkan dalam hierarkis
ketentuan perundang-undangan), prose situ berarti membuat
individual-konkrit dari umum-abstrak.
Pengertian Beschikking (penetapan)
- W.F PRINS
Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
- E. UTRECIIT
Beschikking adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang
bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan
sesuatu kekuasaan istimewa.
- VAN DER POT
Beschikking adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat
pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud
mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.
- VAN POELJE
Beschikking adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat
perlengkapan pemerintah dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang
ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atas dasar suatu peraturan HTN
atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialah perubahan atau
suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu
hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah
penguasa terhadap hal-hal tersebut.
- CORNELIS VAN VOLLENHOVEN
Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yang mempunyai arti berlainan.
Sumber Undang-Undang
( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.